Apakah Masuk Sekolah Kedinasan Ketika Lulus Akan Langsung Menjadi PNS? Tak Semulus Itu, Ternyata...

photo author
- Rabu, 20 September 2023 | 10:14 WIB
Apakah masuk sekolah kedinasan ketika lulus akan langsung menjadi PNS. Foto: Praja IPDN. (Instagram: humasipdn.id)
Apakah masuk sekolah kedinasan ketika lulus akan langsung menjadi PNS. Foto: Praja IPDN. (Instagram: humasipdn.id)

AYOSEMARANG.COM -- Jika pertanyaan soal apakah masuk sekolah kedinasan ketika lulus akan langsung menjadi PNS sedang mengganggu pikiranmu, temukan jawabannya di sini.

Dengan menyimak uraian di bawah ini, maka kamu akan mendapatkan jawaban dari pertanyaan apakah masuk sekolah kedinasan ketika lulus akan langsung menjadi PNS.

Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tampaknya masih menjadi sebuah impian bagi banyak orang.

Baca Juga: Resmi Buka! Ini Syarat dan Link Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023, Ada Formasi untuk Lulusan SMA

Bagaimana tidak, hal tersebut dikarenakan ketika menjadi PNS akan mendapatkan kehidupan yang setidaknya terjamin hingga masa tua mendatang.

Pada proses mendapatkan gelar tersebut, banyak pelamar yang mengikutinya pada proses seleksi bersama di setiap tahun yang telah ditentukan.

Biasanya, pendaftaran dan seleksi tersebut diadakan secara besar-besaran.

Formasi yang dibuka pun beragam, hingga membutuhkan banyak kuota di berbagai instansi pemerintahan.

Baca Juga: Link Sudah Bisa DIAKSES, Cara Praktis Buat Akun Pendaftaran CPNS 2023 Lihat Disini, Siapkan NIK dan KK

Namun, apakah ketika melanjutkan pendidikan ke sekolah kedinasan yang notabene berada di bawah naungan kementerian, akan menjadikan lulusannya mendapatkan gelar PNS?

Menjadi lulusan dari sekolah kedinasan tidak semuanya akan langsung menjadi PNS.

Hal ini dikarenakan sekolah kedinasan tidak semua berstatus ikatan dinas.

Para lulusan tersebut berkesempatan menjadi CPNS terlebih dahulu dan akan langsung mendapatkan penugasan ke daerah.

Baca Juga: Nilai Ambang Batas CPNS dan PPPK Guru 2023, Ini 3 Materi Tes Seleksi yang Diujikan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X