AYOSEMARANG -- Berikut akan dibahas BLT El Nino untuk siapa, cek penerimanya yang akan dapatkan uang tunai.
Besaran BLT El Nino kali ini adalah Rp 400.000 untuk tiap keluarga penerima manfaat selama dua bulan, yakni November dan Desember 2023.
BLT El Nino untuk siapa yakni Pemerintah akan mencairkan kepada masyarakat terdampak fenomena El Nino mulai bulan November 2023.
Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto setelah menghadiri acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Hutan Kota Plataran GBK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).
"Akan ada bantuan langsung tunai El Nino. Itu sedang kita matangkan di Menteri Keuangan (Sri Mulyani). Penerimanya nanti kelompok masyarakat yang menerima bantuan PKH," ujar Airlangga.
BLT El Nino untik Siapa?
Bantuan ini akan disalurkan melalui metode transfer ke rekening masing-masing penerima. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fenomena El Nino yang sedang melanda Indonesia. Tidak semua masyarakat akan mendapatkan bantuan tunai ini. Lantas berikut ini informasi terkait siapa penerima bantuan, cara cek status penerima, jadwal cair, hingga besaran BLT El Nino.
Penerima BLT El Nino
Tidak ada syarat tertentu yang harus dipenuhi para penerima, sebab bantuan ini tidak bisa diajukan secara mandiri. Namun, bukan berarti juga semua masyarakat akan menerimanya. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa data penerima BLT El Nino akan didasarkan pada data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah dimiliki Kementerian Sosial (Kemensos). Dengan kata lain, penerima bantuan tersebut akan sama dengan KPM penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Cara Cek Status Penerima BLT El Nino
Tidak semua masyarakat akan menerima bantuan ini, akan tetapi Anda bisa mengetahui status penerima melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan tahapan sebagai berikut:
- Buka laman resmi Kemensos
- Masukkan informasi yang diminta seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan Anda.
- Isi nama Penerima Manfaat sesuai dengan KTP.