Pensiunan PNS Dapat Gaji Pokok Naik 12 Persen, Janda atau Duda Dapat Rp4 Juta

photo author
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:19 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS dapat gaji pokok naik 12 persen (Freepik)
Ilustrasi pensiunan PNS dapat gaji pokok naik 12 persen (Freepik)

- Tidak sedang terlibat dalam kasus korupsi, kolusi, atau nepotisme

- Tidak sedang terlibat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia

- Tidak sedang terlibat dalam kasus terorisme, separatisme, atau radikalisme

- Cara mendapatkan uang pensiun Rp4 Juta

Baca Juga: Cair November? 3 Tunjangan Pensiunan PNS Golongan 1-4 Siap Diberikan, Langkah ini Harus Benar agar Cepat Cair

Untuk mendapatkan uang pensiun Rp4 juta, pensiunan PNS harus mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Mengisi formulir permohonan bantuan dana yang disediakan oleh PT Taspen

2. Melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, SK pensiun, dan buku tabungan

3. Menyerahkan formulir dan dokumen tersebut ke kantor cabang PT Taspen terdekat

4. Menunggu verifikasi dan pencairan bantuan dana oleh PT Taspen

Kenaikan gaji pensiun dan bantuan dana Rp4 juta ini tentu menjadi kabar gembira bagi para pensiunan PNS.

Hal ini diharapkan dapat membantu para pensiunan PNS untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Berdasarkan data yang diperoleh, berikut perkiraan perhitungan lengkap gaji pensiunan golongan III dan IV setelah kenaikan 12 persen tersebut:

Gaji Pokok Pensiunan PNS

IIIA Rp2.256.688

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X