Pensiunan PNS Dapat Gaji Pokok Naik 12 Persen, Janda atau Duda Dapat Rp4 Juta

photo author
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:19 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS dapat gaji pokok naik 12 persen (Freepik)
Ilustrasi pensiunan PNS dapat gaji pokok naik 12 persen (Freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan uang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 12 persen pada 2024 mendatang.

Kenaikan ini berlaku bagi pensiunan serta janda atau duda dari pensiunan tersebut.

Selain kenaikan uang pensiun, kabar gembira juga datang lewat kesempatan memperoleh uang pensiun Rp4 juta.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair Tanggal Berapa dari PT Taspen? Kategori Golongan Ini Akan Cair Lebih Dulu, Siapa Saja?

Sri Mulyani telah menetapkan ketentuan uang pensiun Rp4 juta yang akan diberikan kepada para pensiunan PNS sebagai bantuan dana.

Bantuan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas jasa dan pengabdian para pensiunan PNS kepada negara.

Bantuan uang pensiun Rp4 juta ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Bantuan Dana bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023 dan berlaku untuk seluruh pensiunan PNS yang menerima manfaat dana pensiun dari PT Taspen (Persero).

Baca Juga: Kapan Gaji Pensiunan Janda Duda Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal Cair? PT Taspen Cairkan Tanggal Ini

Untuk mendapatkan uang pensiun Rp4 juta, pensiunan PNS harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

- Masih hidup pada saat pemberian bantuan dana

- Tidak sedang menjalani hukuman pidana

- Tidak sedang terlibat dalam perkara perdata atau tata usaha negara

Baca Juga: Pensiunan PNS Golongan I-IV Bisa Dapat Dana Bantuan Jika Masuk Kategori Khusus? Cek Apa Saja, Total Rp18 Juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X