AYOSEMARANG.COM -- Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan uang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 12 persen pada 2024 mendatang.
Kenaikan ini berlaku bagi pensiunan serta janda atau duda dari pensiunan tersebut.
Selain kenaikan uang pensiun, kabar gembira juga datang lewat kesempatan memperoleh uang pensiun Rp4 juta.
Sri Mulyani telah menetapkan ketentuan uang pensiun Rp4 juta yang akan diberikan kepada para pensiunan PNS sebagai bantuan dana.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas jasa dan pengabdian para pensiunan PNS kepada negara.
Bantuan uang pensiun Rp4 juta ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Bantuan Dana bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023 dan berlaku untuk seluruh pensiunan PNS yang menerima manfaat dana pensiun dari PT Taspen (Persero).
Untuk mendapatkan uang pensiun Rp4 juta, pensiunan PNS harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Masih hidup pada saat pemberian bantuan dana
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana
- Tidak sedang terlibat dalam perkara perdata atau tata usaha negara