BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Keberhasilan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Kelurahan Proyonanggan Tengah Kecamatan Batang dijadikan pilot project untuk tingkat Kabupaten Batang.
Pasalnya dalam kurun waktu 45 hari, pantia PTSL Kelurahan mempu menyelesaikan 222 bidang sertifikat dari 229 pemohon.
"Ya, saya berharap Kelurahan Proyonanggan Tengah bisa dijadikan contoh atau pilot project untuk kelurahan dan desa-desa yang lain. Ini bener-bener sinergi antara pihak kecamatan, kelurahan, tim PTSL bersama BPN," kata Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, usai menyerahkan sertifikat PTSL di Kelurahan Proyonanggan Tengah, Rabu 1 November 2023.
Baca Juga: Naik Meski Tak Sesuai Target, Perolehan Bulan Dana PMI Batang hanya Rp177 Jutaan
Keberhasilan itu, kata dia, ada kolaborasi dan komunikasi yang baik, sehingga ada kekurangan persyaratan dari tim langsung bisa melengkapi dengan meminta kepada warga pemohon PTSL.
"Proses ini sangat cepat, mungkin menjadi tercepat di Kabupaten Batang pada tahun ini, yang kurang dari dua bulan selesai. Bahkan ada satu tadi yang bernama Bapak Tarno, begitu sertifikat jadi beliau wafat. Sehingga nanti akan dibalik nama oleh BPN secepatnya dan tidak ada biayanya," ungkapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Zumrotun Aini, mengatakan target program PTSL tahun 2023 sebanyak 24.975 bidang tanah, tapi yang baru diserahkan sertifikatnya masih sedikit. Hal itu karena masih banyak yang berproses.
Ia pun mengapresiasi panita PTSL Kelurahan Proyonanggan Tengah yang mampu menyelesaikan 1,5 bulan. Tapi tidak di desa yang lain sehingga prosesnya sertifikatnya lama.
Baca Juga: Kasus Keracunan Makanan di Ponpes Batang, Polres Batang Masih Menunggu Hasil Laboratorium
"Sekarang ini belum ada 50 persen sertifikat yang terbit dari 24.975 bidang tanah. Tapi ini sudah berproses sebelum Desember Insya Allah sudah selesai. Sekarang tahapannya sudah pengumuman," ungkapnya.
Kendala yang sering dialamai yaitu pada tahapan pemberkasan. Karena panitia punya kesibukan sendiri, sehingga berkasnya cukup lama.
"Kita mau lanjut ke pengumuman dan proses berikutnya. Kendalanya berkas belum balik dari desa, ini yang jadi kendala kita," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia PTSL Kelurahan Proyonanggan Tengah, Lukman Hasanuddin menjelaskan, kecepatan proses PTSL itu semua tergantung dari penyerahan persyaratan pemohon.