Tak Pandang Keturunan, Kisah Ratu Shima Penguasa di Jawa Jatuhkan Hukuman Potong Kaki ke Anaknya

photo author
- Kamis, 2 November 2023 | 14:01 WIB
Ilustrasi. Kisah Ratu Shima penguasa kerajaan di Jawa yang jatuhkan hukuman potong kaki ke anaknya. (Unsplash.com/Farano Gunawan)
Ilustrasi. Kisah Ratu Shima penguasa kerajaan di Jawa yang jatuhkan hukuman potong kaki ke anaknya. (Unsplash.com/Farano Gunawan)

 

AYOSEMARANG.COM-- Terkenal karena ketegasannya, kisah Ratu Shima penguasa di Jawa yang jatuhkan hukuman potong ibu jari ke anaknya sendiri.

Ratu Shima merupakan seorang penguasa salah satu kerajaan di Jawa pada masa lampau, yakni kerajaan Kalingga.

Dikisahkan karena ketegasan dan keadilannya, ia menjatuhkan hukuman kaki ke anaknya yang dianggap bersalah.

Baca Juga: Syarat Penerima Bansos BPNT Terbaru, Benarkah Pensiunan Bisa Dapat Jutaan? Ini Jawabannya

Dilansir dari video kanal lakomisteri, awal mula dijatuhkan hukuman potong kaki adalah sang putera mahkota, Pangeran Narayanaketahuan melakukan sebuah kesalahan.

Sang putera mahkota melangkahi tas berisi emas yang diletakan di alun-alun.

Tas berisi emas itu diletakan oleh seorang raja dari Timur Tengah yang ingin menguji ketegasan Ratu Shma yang termashyus akan keadilannya

Awalnya Ratu Shima menjatuhkan hukuman mati pada putera mahkota, namun menteri dan pejabat kerajaan menolak.

Baca Juga: Terisolir dan Berada di Tengah Hutan, 4 Kampung Mati di Temanggung Ini Ditinggalkan Karena…

Mereka meminta Ratu Shima mempertimbangkan kembali soal hukuman mati kepada anaknya sendiri itu.

Akhirnya, Ratu Shima membatalkan hukuman mati dan mengganti dengan hukuman potong kaki.

Dilansir dari Goodnewsfromindonesia.id, disebut jika pejabat menolak dan pada akhirnya disepakati lah hukuman potong ibu jari ke Pangeran Narayana.

Baca Juga: UMK Jawa Tengah 2024 Naik? Kini Jadi Salah Satu yang Terendah, Tahun Depan Wong Wonogiri Gajian Minimal...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: goodnewsfromindonesia.id, Youtube Lakon Misteri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X