AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait dengan estimasi UMK Tangerang tahun 2024 jika mengalami kenaikan upah minimum sebesar 15 persen.
Tangerang merupakan salah satu kota di Provinsi Banten yang memiliki UMK mencapai Rp 4,5 juta pada tahun 2023.
Jika terjadi kenaikan sebesar 15 persen sesuai tuntutan buruh, maka UMK Tangerang pada tahun 2024 akan bertambah Rp700ribuan menjadi Rp5,2 juta melebihi UMK DKI Jakarta tahun 2023 sebesar Rp4,9juta.
Tangerang merupakan salah satu kota di Banten yang memiliki jumlah penduduk yang padat dan dikenal sebagai kota industri.
Banyak pabrik sebagai pusat perindustrian di wilayah Tangerang yang menjadi motor penggerak roda perekonomian khususnya di Provinsi Banten.
Pada tahun 2023, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan delapan kabupaten kota (UMK) yang termasuk dalam Provinsi Banten mengalami kenaikan mencapai 6-7% yang diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022.
Sebagai contoh, berdasarkan Surat Keputusan yang resmi dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Banten yang menyebutkan bahwa UMK Kota Tangerang mengalami kenaikan sebesar 6,97% dan UMK Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan sebesar 7,02% tahun 2023.
Untuk besaran nominal UMK kota Tangerang pada tahun 2022 sebesar Rp4.285.798.
Pada tahun 2023, UMK Kota Tangerang mengalami kenaikan dengan nominal Rp 300ribuan sehingga menjadi Rp4.584.519.
Selain itu, untuk UMK Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan dari nominal sebesar Rp4.230.792 di tahun 2022 dan naik menjadi Rp4.527.668 pada tahun 2023.
Pemprov Banten mengumumkan keputusan UMK tahun 2023 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tenang Cipta Kerja yang berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 dinyatakan masih berlaku.
Untuk penetapan UMK Provinsi Banten tahun 2023, beberapa hal yang menjadi pertimbangan, antara lain laju pertumbuhan ekonomi pasca pandemi COVID-19 dan inflasi.
Untuk UMK tahun 2024, desakan buruh seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menuntut pemerintah untuk menaikkan upah minimum (UMK) sebesar 15 persen pada tahun 2024.
Desakan ini terkait adanya keputusan terkait dengan kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS sebesar 8% dan 12%.