Untuk sekarang, Kementerian Ketenagakerjaan masih mengadakan serap aspirasi di mana nantinya akan ada keputusan resmi terkait berapa jumlah kenaikan upah minimum yang menjadi standar upah minimum provinsi dan kabupaten kota di seluruh Indonesia pada tahun 2024.
Pemerintah masih melakukan uji Kebutuhan Hidup Layak sebagai acuan penetapan standar kenaikan upah minimum tahun 2024.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia tahun 2024 akan ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2023.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Lalu, jika Pemerintah menyetujui kenaikan upah minimum sebesar 15 persen sesuai dengan tuntutan buruh, maka berapa nilai atau estimasi nominal UMK Tangerang tahun 2024?
Berikut estimasi UMK Tangerang tahun 2024 jika ada kenaikan upah minimum sebesar 15 persen.
1. UMK Kabupaten Tangerang tahun 2024 sebesar Rp4.527.688,52 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp5.206.841,798
2. UMK Kota Tangerang tahun 2024 sebesar Rp4.584.519,08 (UMK 2023) + 15 % menjadi Rp5.272.196,942
3. UMK Kota Tangerang Selatan tahun 2024 sebesar Rp4.551.451,70 (UMK 2023) + 15 % menjadi Rp5.234.169,455
Itulah informasi mengenai estimasi UMK Tangerang tahun 2024 jika ada kenaikan upah minimum sebesar 15 persen. Semoga bermanfaat! ***