AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait PPPK dapat uang pensiun yang sudah purna kerja dengan besaran sama seperti gaji pokok saat aktif bekerja.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) akan mendapatkan uang pensiun setelah purna kerja per awal tahun 2024 sama seperti pensiunan PNS.
Terkait PPPK dapat uang pensiun sebesar gaji pokok setiap bulannya yang dicairkan oleh PT Taspen berpotensi dapat uang segini per bulan terbesar Rp6 jutaan. Cek info di sini.
Baca Juga: Hore! Segini UMK Jawa Timur 2024 Bila Naik 15 Persen, Pekerja Gresik dan Pasuruan Auto Semringah!
PPPK sekarang bisa bernapas lega. Pasalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 tahun 2023.
Undang-undang ASN mengatur kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang di dalamnya menyangkut tentang jaminan pensiun yang sebelumnya hanya bisa dinikmati PNS.
Peraturan menyangkut jaminan pensiun untuk PPPK mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 31 Oktober 2023.
Baca Juga: Menparekraf Apresiasi Wali Kota Semarang Gelar Kegiatan yang Menggerakkan Ekonomi Rakyat
Untuk kapan pencairannya memang belum resmi diumumkan. Akan tetapi jika dapat diestimasikan , Pemerintah melalui PT Taspen mulai mencairkan uang pensiun PPPK mulai awal tahun 2024.
Seperti yang tertulis dalam Pasal 21 ayat (1) Pegawai PNS termasuk PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau nonmaterial.
Penghargaan berupa material dan nonmaterial ini, meliputi gaji tetap tiap bulan, penghargaan motivasi kerja, tunjangan profesi, tunjangan kinerja, bantuan hukum, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan jaminan sosial.
Baca Juga: Bukan Cuma Brebes, Kendal Kini Jadi Penyangga Komoditas Bawang Merah di Jawa Tengah
Jaminan sosial yang didapatkan oleh PPPK sendiri terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi sudah mengumumkan secara resmi tentang kenaikan gaji ASN sebesar 8% dan pensiunan PNS sebesar 12% yang disampaikan melalui pidato saat sidang bersama DPR RI dan DPD RI yang membahas Pengantar atau Keterangan Pemerintah tentang Rancangan Undang-undang (RUU) APBN tahun 2024 beserta Nota Keuangannya.