- Golongan VIII, besaran uang pensiun antara Rp2.979.828 hingga Rp4.744.548
- Golongan IX, besaran uang pensiun antara Rp3.203.820 hingga Rp5.261.760
- Golongan X, besaran uang pensiun antara Rp3.339.252 hingga Rp5.484.240
- Golongan XI, besaran uang pensiun antara Rp3.480.516 hingga Rp5.716.224
- Golongan XII, besaran uang pensiun antara Rp3.627.720 hingga Rp5.958.144
- Golongan XIII, besaran uang pensiun antara Rp3.781.188 hingga Rp6.210.108
- Golongan XIV, besaran uang pensiun antara Rp3.941.136 hingga Rp6.472.764
Jaminan uang pensiun dan jaminan hari tua akan diterima oleh pensiunan PPPK setelah resmi berhenti bekerja atau purna tugas (pensiun).
Anggaran dana dan sumber pembiayaan uang pensiun PPPK berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai PPPK yang bersangkutan sama layaknya PNS.
Itulah informasi terkait dengan PPPK resmi uang pensiun tahun 2024 seperti PNS beserta estimasi besarannya. Semoga bermanfaat!