2. UMK Kabupaen Semarang 2024 adalah: Rp2.480.988 (UMK 2023) + 15% = Rp2.853.136,20 per bulan
Upah Minimum Provinsi (UMP) sendiri merupakan upah bulanan terendah (sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 15 Tahun 2018) yakni upah tanpa tunjangan atau upah pokok.
Upah Minimum Provinsi atau UMP atau upah minimum regional UMR, diresmikan oleh Gubernur yang menjadi jaring pengaman guna melindungi hak pekerja di sebuah provinsi.
Demikian informasi perhitungan besaran UMK Semarang 2024 apabila naik 15 persen. (Arip Nuraripin)