AYOSEMARANG.COM -- Berapa besar UMK 2024 Bandung dan sekitarnya?
Jika UMP Jawa Barat 2024 naik 15 persen karena tuntutan pekerja dari pemerintah, berikut UMK 2024 Bandung dan sekitarnya.
Buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2024 Bandung dan upah minimum provinsi atau UMP Jawa Barat 2024.
Tuntutan kenaikan UMP dan UMK 2024 sebesar 15 persen dilakukan oleh buruh, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) dan Partai Buruh.
KSPI mengklaim kenaikan UMK sebesar 15 persen pada tahun 2024 merupakan hasil survei lapangan terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) yang mencakup indikator makroekonomi, khususnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi utama.
“Kami meminta kepada pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk menaikkan upah minimum UMK, UMR, atau UMP sebesar 15 persen pada tahun 2024. Atau paling sedikit 10 persen,” kata Iqbal Said, Ketua KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh.
Berdasarkan hasil survei, kata dia, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mengalami peningkatan, oleh karena itu para buruh meminta kepada pemerintah gubernur, bupati, dan walikota untuk menaikkan UMP dan UMK tahun 2024.
Gubernur yang merupakan kepala daerah mempunyai kewenangan untuk menaikkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 di daerahnya.
Sedangkan bupati dan walikota yang berstatus PNS mempunyai kewenangan untuk menaikkan upah minimum pemerintah/kota atau UMK 2024 di daerah masing-masing.
Dan apabila permohonan kenaikan UMP Jawa Barat 2024 sebesar 15 persen dilaksanakan maka UMK 2024 Bandung dan sekitarnya adalah sebagai berikut.
1. UMK 2024 untuk Kota Bandung sebesar Rp4.655.732,09 perbulan dengan perhitungan Rp4.048.462,69 (UMK 2023) + 15%
2. UMK 2024 untuk Kabupaten Bandung sebesar Rp4.016.335,88 per bulan dengan perhitungan Rp3.492.465,99 (UMK 2023) + 15%