Jika UMK Jatim 2024 Naik 15 Persen, Ini 12 Daerah Gaji Terendah di Jawa Timur dari Sampang hingga Madiun

photo author
- Sabtu, 4 November 2023 | 12:44 WIB
daftar 12 daerah dengan gaji terendah di Jawa Timur, dengan asumsi kenaikan UMK Jatim 2024 sebesar 15 persen (berbagaisumbser)
daftar 12 daerah dengan gaji terendah di Jawa Timur, dengan asumsi kenaikan UMK Jatim 2024 sebesar 15 persen (berbagaisumbser)

AYOSEMARANG.COM -- Inilah daftar 12 daerah dengan gaji terendah di Jatim, seandainya permintaan kenaikan UMK Jatim 2024 sebesar 15 persen telah diterima dan disetujui oleh pemerintah.

Kenaikan UMK Jatim 2024 sebesar 15 persen otomatis berdampak pada UMK Madiun 2024 dan 12 daerah bergaji terendah di Jatim.

Ada 12 daerah dengan gaji terendah di Jawa Timur, salah satunya Madiun, meski permintaan kenaikan UMK Jatim 2024 sebesar 15 persen disetujui pemerintah.

Baca Juga: Full Senyum! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Cair, Ini Daftar Daerahnya: Cek Rekening 1 Bulan Gaji

Berikut data 12 daerah dengan gaji terendah di Jawa Timur.

1. UMK Nganjuk 2024 adalah Rp2.492.058,11 per bulan dengan perhitungan Rp2.167.007,05 (UMK 2023) + 15%

2. UMK Ngawi 2024 adalah Rp2.482.671,28 per bulan dengan perhitungan Rp2.158.844,59 (UMK 2023) + 15%

3. UMK Pacitan 2024 adalah Rp2.480.860,78 per bulan dengan perhitungan Rp2.157.270,25 (UMK 2023) + 15%

4. UMK Bondowoso 2024 adalah Rp2.477.679,75 per bulan dengan perhitungan Rp2.154.504,13 (UMK 2023) + 15%

Baca Juga: Wow! UMK Tangerang 2024 Lebih Tinggi dari Gaji Pensiunan PNS Golongan IV, Jika Naik 15 Persen

5. UMK Madiun 2024 adalah Rp2.477.389,04 per bulan dengan perhitungan Rp2.154.251,34 (UMK 2023) + 15%

6. UMK Magetan 2024 adalah Rp2.476.021,72 per bulan dengan perhitungan Rp2.153.062,37 (UMK 2023) + 15%

7. UMK Bangkalan 2024 adalah Rp2.475.318,45 per bulan dengan perhitungan Rp2.152.450,83 (UMK 2023) + 15%

8. UMK Ponorogo 2024 adalah Rp2.472.165,87 per bulan dengan perhitungan Rp2.149.709,45 (UMK 2023) + 15%

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X