AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi terkait dengan pencairan tunjangan sertifikasi guru PNS triwulan 3 yang sudah cair akhir Oktober hingga November 2023.
Guru PNS yang memiliki sertifikasi pendidik akan mendapatkan tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi guru sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan masing-masing.
Total ada 95 daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru PNS masuk dalam rekening dengan total nominal tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.
Baca Juga: Catat! Tanggal Pasti KJP November 2023 Cair, Segera Cek Status Penerimaan Tahap 2 Berikut Ini
Guru PNS yang sudah memiliki sertifikasi pendidik akan menerima tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi yang cair setiap tiga bulan sekali atau triwulan.
Untuk bulan November 2023 ini, pencairan tunjangan sertifikasi guru PNS triwulan 3 sudah cair.
Sebenarnya untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru PNS triwulan 3 harusnya sudah dicairkan di bulan September hingga Oktober 2023.
Akan tetapi karena beberapa hal kendala seperti masih adanya keputusan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan proses sinkronisasi data maka pencairan tunjangan sertifikasi guru PNS triwulan 3 baru bisa direalisasikan pada akhir Oktober hingga nantinya November 2023.
Baca Juga: Selamat! Bansos PKH Cair Sampai 6 Kali di November 2023, Cek Saldo KKS Terisi 1 Jutaan
Diprediksi akan ada pencairan juga tunjangan sertifikasi guru PNS triwulan 4 yang kalau sesuai perhitungan kalender pemberian tunjangan profesi, akan dicairkan minggu kedua-ketiga di Bulan November 2023 atau 14 hari setelah pencairan gaji pokok dan tunjangan masuk ke rekening kas daerah.
Pemberian tunjangan sertifikasi guru PNS didasarkan pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan di PP nomor 41 tahun 2009 tentang tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Lalu apa saja persyaratan penerima tunjangan sertifikasi guru yang harus dipenuhi?
Berikut persyaratan guru penerima tunjangan sertifikasi triwulan 3.