AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi mengenai tunjangan guru yang cair Bulan November 2023.
Para guru akan kembali menerima tunjangan untuk triwulan 4 yang rencananya pada bulan November 2023, selain hak gaji yang sudah setiap bulan diterima.
Para guru yang berhak menerima tunjangan triwulan 4 yang cair bulan November 2023 adalah guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik.
Kabar gembira datang untuk tenaga guru PNS yang sudah memiliki sertifikasi pendidik yang menerima pencairan tunjangan profesi yang cair setiap triwulan.
Berdasarkan Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023, diketahui tunjangan guru ASN terdiri atas tunjangan sertifikasi (profesi), tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
Tunjangan sertifikasi guru biasanya dicairkan setiap tiga bulan sekali. Untuk jumlah besaran tunjangan sertifikasi guru adalah dibayarkan sebesar satu kali gaji pokok tergantung golongan PNS-nya.
PNS Guru bersertifikasi pendidik akan menerima tunjangan kinerja yang nominalnya setara dengan satu kali gaji pokok dengan maksimal Rp5,9 juta.
Baca Juga: Tiap Tahun Naik! Segini Daftar Gaji PNS 2023 Tertinggi hingga Terendah, Tunjangan Jadi Dihapus?
Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan di PP nomor 41 tahun 2009 tentang tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dilansir dari Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019, berikut ini daftar gaji guru PNS golongan I sampai golongan IV jika sudah mengalami kenaikan 8%. Gaji pokok ini sebagai dasar pemberian tunjangan sertifikasi per triwulannya.
1. Gaji Guru PNS Golongan I
Golongan I A : Gaji Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800
Golongan I B : Gaji Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900
Golongan I C : Gaji Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500
Golongan I D : Gaji Rp 1.851.000 sampai dengan Rp 2.686.500