Selamat! 22 Ribu Guru Honorer PAI akan Terima Tunjangan Insentif, Ini Kriteria Penerima dan Waktu Pencairannya

photo author
- Senin, 29 Mei 2023 | 19:38 WIB
Alhamdulillah, sebanyak 22 ribu guru PAI honorer segera terima tunjagan insentif. Catat waktunya (madrasah2.kemenag.go.id)
Alhamdulillah, sebanyak 22 ribu guru PAI honorer segera terima tunjagan insentif. Catat waktunya (madrasah2.kemenag.go.id)

AYOSEMARANG.COM - Kabar gembira bagi para guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI), Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah menetapkan penerima insentif 2023.

Dirjen Pendis telah menetapkan sebanyak 22 ribu guru PAI non-PNS dan bukan PPPK yang memenuhi kriteria akan diberikan tunjangan insentif.

Tunjangan insentif yang diberikan untuk guru honorer PAI itu selama 12 bulan.

Baca Juga: Full Senyum! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2023, TASPEN Minta Pensiunan Lakukan Ini Segera

Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah mengatakan penetapan penerima insentif berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).

“Kami berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten Kota untuk usulan penerima insentif yang terdata di SIAGA sesuai dengan kriteria penerima yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis,” ungkap Amrullah, dikutip pada Senin, 29 Mei 2023.

Adapun kriteria penerima tunjangan insentif itu adalah Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK, Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum memasuki usia pensiun.

Amrullah menambahkan, kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PASTI CAIR Awal Juni 2023, ASN Kantongi Hingga Rp 4 Jutaan, Ini Detailnya

“Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” tambahnya.

Selain itu, Amrullah menyampaikan penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap.

Penyaluran pertama pada bulan Juni 2023 kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.

“Penyaluran insentif guru PAI tahap pertama akan dicairkan pada bulan depan (juni),” imbuhnya.

Baca Juga: Honorer Gigit Jari! Puluhan Pemda Ini Tak Ajukan Formasi CPNS dan PPPK 2023, Cek Apakah Daerahmu Termasuk?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X