AYOSEMARANG.COM-- Ada usulan terkait UMK Jawa Timur 2024 naik hingga 15 persen.
Jika nantinya UMK Jawa Timur 2024 naik 15 persen, maka upah minimum bagi para pekerja dan buruh akan naik sangat tinggi.
Bahkan kota Surabaya dan Sidoarjo pun juga akan memiliki UMR tertinggi ketimbang daerah lainnya pada kenaikan UMK Jawa Timur 2024.
Baca Juga: Tebak-tebakan Apa Bahasa Jawa Kuno dari Seminggu yang Viral di TikTok? Ternyata Ini Jawabannya
Tentunya, kenaikan UMK Jawa Timur 2024 sebesar 15 persen ini menjadi angin segar bagi para pekerja.
Lantas, berapa besaran UMK Jawa Timur 2024 jika naik 15 persen sesuai usulan tersebut?
Sebelum lebih jauh, perlu diketahui bahwa gagasan soal kenaikan UMK 15 persen di setiap daerah pertama kali diusulkan oleh konfederasi serikat buruh Indonesia (KSPI).
Baca Juga: Emang Boleh Seenak Ini! Resep Brulee Bomb Jajanan Viral yang Bisa Jadi Ide Jualan Kekinian
Presiden Partai Buruh dan Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa dasar usulan tersebut bersumber dari hasil survei yang dilakukan di lapangan.
Selain itu, pihak KSPI juga memandang tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 25 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.
Said Iqbal menegaskan jika usulan peningkatan upah minimum provinsi tersebut tidak hanya berdasarkan hasil survei, tetapi mengacu pada perhitungan dan status Indonesia sebagai negara berpenghasilan menengah.
Baca Juga: STNK BPKB Komplit, Harga Yamaha Mio Bekas Awal November 2023 Cuma 2 Jutaan Aja
Adapun total besaran kenaikan UMK yang diusulkan oleh KSPI adalah minimal 10 persen dan maksimal 15 persen.