AYOSEMARANG.COM-- Wilayah Priangan Timur merupakan daerah provinsi Jawa Barat secara administratif terdiri dari empat Kabupaten dan dua Kota Madya, diantaranya Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.
Daerah tersebut pun berada di arah Timur Tenggara Jawa Barat. Bila UMP Jawa Barat 2024 naik 15% lalu berapakah UMK 2024 dari 6 Wilayah Priangan Timur ini.
Seperti yang sudah kita ketahui kenaikan UMP 2024 sebesar 15% merupakan tuntutan para buruh kepada pemerintah, termasuk pula upah minimum UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Tuntutan inipun akan berimplikasi terhadap UMK 2024 untuk ke 27 Kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Seandainya tuntutan kenaikan UMP 2024 sebesar 15% ini disetujui oleh pemerintah, maka upah minimum UMK 2024 untuk ke 6 wilayah Priangan Timur adalah, sebagai berikut:
1. UMK Garut 2024 adalah: Rp2.117.318,31(UMK 2023) + 15% = Rp2.434.916,06 per bulan
2. UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024 adalah: Rp2.499.954,13 (UMK 2023) + 15% = Rp2.874.947,25
3. UMK Kota Tasikmalaya 2024 adalah: Rp2.533.341,02 (UMK 2023) + 15% = Rp2.913.342,17 per bulan
4. UMK Ciamis 2024 adalah: Rp2.021.657,42 (UMK 2023) + 15% = Rp2.324906,03 per bulan
5. UMK Kota Banjar 2024 adalah: Rp1.998.119,05 + 15% = Rp2.297.836,91 per bulan
6. UMK Pangandaran 2024 adalah: Rp2.018.389,00 (UMK 2023) + 15% = Rp2.321.147,35 per bulan
Tuntutan kenaikan UMP sebesar 15% ini pun disampaikan oleh Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, tentunya dengan beberapa alasan yang dimana merupakan hasil survei di lapangan.
Dimana hasil survei ini mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang sudah termasuk indikator ekonomi makro yaitu inflasi pertumbuhan ekonomi.
Demikian informasi mengenai besaran UMK 2024 di 6 daerah Priangan Timur bila sudah disetujui oleh pemerintah. Semoga saja terealisasikan.***