AYOSEMARANG.COM -- Banyak pekerja yang sudah menanyakan terkait besaran UMK Jawa Tengah 2024 yang berlaku di 35 kota kabupaten.
Berdasarkan tuntutan buruh dan serikat pekerja, mereka meinta adanya kenaikan upah minimum sebesar 15 persen.
Jika tuntukan kenaikan tersebut disetujui, maka UMK Jawa Tengah 2024 diperkirakan akan meningkat secara drastis.
Pastinya hal tersebut sangat ditunggu-tunggu oleh para pekerja di 35 kota kabupaten Jawa Tengah.
Sebelumnya, sejumlah federasi buruh menuntut kenaikan upah minimum naik 15 persen atau menjadi Rp3,4 juta.
Tuntutan tersebut mereka sampaikan saat menggelar aksi damai di kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Senin 25 September 2023 lalu.
Ketua FSPMI Jateng Aulia Hakim menegaskan kenaikan UMK Jawa Tengah 2024 sebesar 15 persen merupakan hasil survei.
Baca Juga: Selamat! Bansos PKH Cair Sampai 6 Kali di November 2023, Cek Saldo KKS Terisi 1 Jutaan
"Besaran tersebut bukan asal-asalan karena kami juga melakukan survei," ujarnya.
"Nominal upah layak pada 2024 harusnya di angka Rp3,4 juta atau naik 15 persen," sambungnya.
Andapi benar tuntutan buruh disetujui, maka upah UMK Kota Semarang 2024 masih menjadi yang terbesar.
Berikut daftar UMK Jawa Tengah 2024 di 35 kabupaten kota jika mengalami kenaikan 15 peersen sesuai keinginan buruh.
Baca Juga: Wow! UMK Tangerang 2024 Lebih Tinggi dari Gaji Pensiunan PNS Golongan IV, Jika Naik 15 Persen