UMK Surabaya 2024 Jadi Segini Bila UMP Jawa Timur 2024 SAH Naik 15 Persen, Nambah Nyaris 700 Ribu?

photo author
- Selasa, 7 November 2023 | 07:20 WIB
Estimasi besaran UMK Surabaya 2024, apabila UMP Jawa Timur 2024 naik 15 persen. (Ilustrasi: TikTok)
Estimasi besaran UMK Surabaya 2024, apabila UMP Jawa Timur 2024 naik 15 persen. (Ilustrasi: TikTok)

AYOSEMARANG.COM -- Segini estimasi besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK Surabaya 2024, apabila upah minimum provinsi atau UMP Jawa Timur 2024 naik 15 persen.

Tak hanya untuk UMP Jatim 2024 yang juga mencakup UMK Surabaya 2024 saja yang dituntut naik.

Tuntutan kenaikan sebesar 15 persen ini adalah untuk seluruh Indonesia, yang berarti termasuk pula UMP Jawa Timur 2024 dan UMK Surabaya 2024.

Baca Juga: UMK Kabupaten Bekasi 2024 Jika Naik 15 Persen Hampir 6 Juta? Jadi Daerah Upah Tertinggi Ketiga Indonesia

Permintaan kenaikan upah minimum ini disuarakan oleh Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, beberapa waktu lalu.

Diketahui, UMK Surabaya saat ini berada dalam angka yang tergolong tinggi.

Hal ini bila dibandingkan dengan daerah lainnya di Jawa Timur.

Nilai upah minimum Kota Surabaya 2023 adalah Rp4.525.479,19.

Baca Juga: Segini Besaran UMK Bantul 2024 Prediksi Naik 15 Persen, Tembus Angka Rp2,3 Juta?

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2023.

Lantas berapa estimasi UMK Surabaya 2024?

Jika UMP Jatim 2024 disetujui naik sebesar 15 persen dan UMK Surabaya 2024 juga sejalan, maka estimasi nilainya adalah sebagai berikut.

UMK 2023 + 15% = estimasi UMK 2024

Baca Juga: Upah Minimum UMP Jateng 2024 Akan Naik? UMK Jepara 2024 Jadi Segini, UMK Semarang Tetap Memimpin

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X