- Kabupaten Karanganyar dari Rp2.207.483,64 menjadi Rp2.538.606,60
- Kota Solo (Surakarta) dari Rp2.174.169 menjadi Rp2.500.294,35
- Kabupaten Boyolali dari Rp2.155.712,29 menjadi Rp2.479.068,80
- Kabupaten Klaten dari Rp2.152.322,94 menjadi Rp2.475.171,45
- Kabupaten Sukoharjo dari Rp2.138.247,70 menjadi Rp2.458.985,20
- Kabupaten Sragen dari Rp1.969.569,00 menjadi Rp2.265.004,35
- Kabupaten Wonogiri dari Rp1.968.448,32 menjadi Rp2.263.715,20
Itulah estimasi besaran UMK 2024 dan informasi UMK tertinggi di Solo Raya, jika UMP Jawa Tengah 2024 disahkan naik sebesar 15 persen.(*)