Ada satu aturan yang unik dimana apabila ada keturunan dari tujuh orang tersebut berkeinginan tinggal di sekitar pohon tersebut maka harus menunggu.
Yaitu menunggu sampai ada kepala keluarga yang meninggal baru bisa tinggal di sana.
Baca Juga: BLT El Nino 2023 November Disalurkan untuk 18,8 Juta Penerima! Cek Daftar Lengkap Penerima di Sini
Jika kesepakatan yang telah dibuat dilanggar, konon salah satu kepala keluarga yang melanggar bisa mengakibatkan sakit atau bahkan meninggal dunia.
Secara administrasi, kini Kampung Pitu ada di wilayah Paduluhan Nglanggeran Wetan RT 19 RW 04 Desa Nglanggeran Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DI Yogyakarta.
Bila dari Malioboro ke kampung Pitu berjarak 30 km dan ditempuh menggunakan kendaraan pribadi bisa sampai 1 atau 1,5 jam.
Demikian tadi tentang kampung unik di Yogyakarta yang punya aturan sakral dan dilanggar bisa mengakibatkan bahaya.