AYOSEMARANG.COM-- Sebuah kampung unik di Jawa Barat punya aturan hanya boleh ada 6 rumah. Letaknya 2 jam dari Bandung.
Jawa Barat lagi-lagi terdampak kampung unik yang cukup menyita perhatian.
Kampung Unik di Jawa Barat ini terletak di Kabupaten Garut tepatnya Desa Cangkuang Kecamatan Leles yang hanya boleh ada 6 rumah.
Baca Juga: bank bjb Terbitkan NCD Dukung Penyediaan Perumahan melalui BP Tapera
Sudah sejak dari turun temurun aturan hanya boleh ditinggali 6 kepala keluarga dan 6 rumah di kampung tersebut.
Dikutip dari warisanbudaya.kemdikbud.go.id, Kampung Pulo di Desa Cangkuang ini hanya boleh diisi 23 warga dengan 6 kepala keluarga.
Bahkan ada semacam kepercayaan yang menjadi aturan jika bangunan di Kampung Pulo tak boleh ditambah lagi.
Baca Juga: Tertinggi 5,3 Juta? Segini Besaran UMK Banten 2024 di 8 Kabupaten dan Kota Bila SAH Naik 15 Persen
Lebih lanjut, kampung ini hanya boleh ditinggali oleh keturunan perempuan tertua dari pendiri Kampung Pulo yakni Eyang Embah Dalem Arif Muhammad.
Karena merupakan sebuah kampung tradisional yang masih menjunjung tinggi adat, bangunan di kampung ini pun terbuat dari material berasal dari alam.
Kayu dan bambu menjadi bahan utama bangunan yang ada di Kampung Pulo.
Baca Juga: Jajaran Polres Batang Berhasil Amankan 65 Kayu Jati Ilegal, Pelaku Utama Masih dalam Pengejaran
Susunan bangunan atau rumah yang ada di kampung Pulo pun berbentuk mirip U dengan tiga rumah berjejer dan saling berhadapan.
Selain 6 rumah, ada 1 bangunan lain di Kampung Pulo yang juga dijaga kelestariannya. Bangunan itu adalah mushola.