Kepala BP2MI Benny Rhamdani Desak Menkeu Segera Sahkan Usulan Pembebasan Biaya Barang Milik PMI

photo author
- Selasa, 7 November 2023 | 20:03 WIB
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani saat di wawancari awak media
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani saat di wawancari awak media

BATANG, AYOSEMARANG.COM- Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyesalkan terjadinya kembali penahanan terhadap barang milik pekerja migran Indonesia (PMI) oleh petugas Bea Cukai.

Ia mengatakan penahanan barang milik ratusan PMI yang pulang dari negara penempatan melaporkan kepadanya bahwa barang milik mereka ditahan oleh petugas Bea Cukai di pelabuhan Semarang, Jawa Tengah dan pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya Jawa Timur.

"Dua Minggu terakhir ini banyak keluhan dan kemarahan yang diluapkan oleh pekerja migran Indonesia barang mereka tertahan di pelabuhan Semarang dan Tanjung Perak," kata Benny kepada wartawan usai melepas 44 PMI di Aula kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Luthfi Kamal Dilepas, Yoyok Sukawi Langsung Bocorkan Gelandang Baru PSIS Semarang

Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani (Hanura) itu menyebut ditahannya barang milik PMI tersebut lantaran peraturan yang diusulkan oleh BP2MI terkait pembebasan bea masuk barang milik PMI kepada Menteri Keuangan (Menkue) Sri Mulyani beberapa bulan lalu belum disetujui.

"Alasan petugas bea cukai menahan barang milik PMI karena aturan yang dibahas atau yang didorong BP2MI itu belum selesai, aturan apa? Itu aturan yang diinisiasi oleh BP2MI agar Menteri Keuangan segera mengeluarkan PMK yang mengatur pembebasan barang milik PMI," ujar Benny.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) itu mengungkap lembaganya mengusulkan aturan pembebasan biaya barang milik PMI.

Baca Juga: Kinerja bank bjb syariah Tetap Solid hingga Kuartal III 2023, Cetak Laba Rp42 Miliar

Karena melihat dari penghasilan yang diberikan oleh pahlawan devisa itu kepada negara.

Oleh karena itu, Benny mendesak Sri Mulyani untuk segera mengesahkan aturan yang diusulkannya beberapa bulan lalu, agar PMI mendapat relaksasi terkait barang yang mereka bawa dari negara penempatan.

"Kami ingin ada peraturan yang spesifik mengatur barang milik PMI dan ada good will negara tentang relaksasi, jadi jangan PMI ini jadi objek pajak, pajak, pajak terus padahal yang Meraka berikan kepada negara sangat besar, sesekali lah memberikan aturan relaksasi kepada PMI," terang dia.

Baca Juga: Pemuda Aceh Beri Dukungan Moral Pemberantasan Korupsi

"Kita juga mengusulkan tentang imei. PMI dihormati di negara penempatannya, tapi terkadang mendapat perlakuan hina di negaranya sendiri. Ini naif menurut saya," tegas Benny.

Benny meminta kepada petugas Bea Cukai untuk tidak mencurigai barang yang dibawa PMI pulang dari negara penempatan ke Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X