1. Kinerja sebagai tenaga honorer
Persyaratan tenaga honorer yang dapat diangkat sebagai PPPK di 2024 ini harus memiliki kinerja baik sepanjang tahun 2023.
Pemerintah terkait dalam hal ini Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN di setiap daerah akan melakukan penilaian kinerja tenaga honorer dengan predikat baik sepanjang tahun 2023.
Hasil penilaian kinerja tenaga honorer akan diakumulasikan dan kemudian dibentuk peringkat agar mempermudah di dalam penentuan kelolosan tenaga honorer non ASN dan untuk menghindari proses seleksi dengan nilai ambang batas tertentu.
Apabila tenaga honorer lulus seleksi administrasi, namanya akan dimasukkan ke platform khusus untuk dipantau kinerjanya.
Kemudian bagi tenaga honorer yang berada di peringkat atas, akan diprioritaskan langsung diangkat menjadi PPPK.
2. Penilaian masa kerja
Selain penilaian dari kinerja, persyaratan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK adalah penilaian masa kerja.
Baca Juga: PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS Tahun 2024? Cek Jadwalnya, Ambil di Rekening Segini per Bulannya
Pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer yang dengan masa kerja lebih dari 10 tahun karena dinilai sudah mengabdi lama sebagai tenaga non ASN sehingga mempunyai harapan tinggi untuk diangkat menjadi pegawai PPPK.
Pemerintah juga menilai dan memprioritaskan tenaga honorer baik dari tenaga guru, kesehatan, ataupun teknis yang mempunyai bidang kecakapan tertentu yang dibuktikan melalui sertifikasi pendidik atau sertifikat profesi untuk tenaga kesehatan dan teknis yang dikeluarkan resmi oleh Instansi Pemerintah pusat terkait.
Lalu berapakah estimasi gaji tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK di 2024 mendatang?
Pemerintah terkait sudah memberikan bocoran terkait dengan kenaikan gaji PPPK di2024 yang akan disesuaikan dengan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen sesuai dengan UU ASN 2023 terbaru.
Berikut estimasi gaji PPPK 2024 jika ada kenaikan sebesar 8 persen.
- Gaji PPPK Golongan I sebesar Rp1.938.500 - Rp2.901.100