UMP sendiri merupakan upah minimum yang ada di seluruh kota atau kabupaten di 1 provinsi.
Tentunya setiap UMP memiliki besarannya masing-masing yang berbeda-beda.
Nah bagi UMK DKI Jakarta 2024 apabila resmi naik 15 persen maka perhitungannya sebagai berikut.
UMP Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 2023 sebesar Rp 4.901.798.
Apabila pemerintah menaikkan hingga 15 persen, maka akan menjadi:
UMK DKI Jakarta 2024: Rp 4.901.798 UMK 2023 + 15 persen = Rp 5.637.067 per bulan.
Besaran tersebut masih lebih kecil dari UMK Bekas 2024 yang menyentuh hampir 6 juta atau kisaran Rp 5,9 juta per bulan.
Dengan begitu, UMK DKI Jakarta 2024 ada dibawah besaran upah minimum kota Bekasi.
Gimana, apakah kamu tertarik dengan UMK DKI Jakarta 2024 jika resmi naik 15 persen?
Demikian informasi terkait perhitungan UMK DKI Jakarta 2024 jika ditambah 15 persen. (Arip Nuraripin)