Dwi Martiningaih menyebut capaian UHC ini juga tidak terlepas dari dukungan badan usaha yang mendaftarkan warga sekitar menjadi peserta JKN. Di antaranya, RS Qolbu Insan Mulia (RS QIM) dan Baznas Kabupaten Batang.
"Lalu, menyusul di Januari tahun depan adalah PT Bhimasena Power Indonesia yang rencananya akan mendaftarkan 50 warga dalam Program JKN melalui dana CSR,” imbuhnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Batang telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 5/3494/440/IX/2023. Isinya tentang Optimalisasi Program JKN sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia.
Hal itu juga menginstruksikan pimpinan untuk memastikan keberhasilan Program JKN. Instruksi ini ditujukan untuk seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan kepala desa se-Kabupaten Batang.
Dwi Martiningsih menyebut Konsep UHC tidak hanya terkait kepesertaannya saja. Namun juga mensyaratkan kemudahan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan dipastikan tidak ada kendala finansial.