BATANG, AYOSEMARANG.COM - Konflik pukuhan tahun tanah Poesaka yang berada di desa Depok dan Desa Tegalsari Kecamatan Kendeman yang total luasanya mencapai 400 hektare belum terselesaikan.
Bahkan tidak sedikit yang mengakui sebagai ahli waris tanah poeska tersebut dan beberapa kali mengajukan beracara di pengadilan. Tapi selalu ditolak karena dianggap legal standing nya masih kurang.
Meskipun penyelesaian konflik tanah tersebut menjadi fokus Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dibentuk pada tahun 2021. Melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tim GTRA akan ada perubahan keanggotaannya.
"Akan ada penyesuaian SK tim GTRA yang tugasnya nanti akan berusaha menyelesaikan tanah Poesaka yang ada di Desa Tegalsari dan Depok,"kata Lani Dwi Rejeki usai Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria di Aula Kantor Bupati setempat, Jumat 10 November 2023.
Ia juga menyatakan tIm GTRA Batang telah mengajukan surat kepada Menteri Agararia agar status tanah tersebut status tanah poesaka bisa ditetapkan sebagai tanah negara.
"Harapannya setelah menjadi tanah negera peruntukannya menjadi jelasjelas. Mana yang digunakan masyarakat, desa, kemudian jalan, nanti akan lebih mudah dan sesuai dengan kebutuhan,"ungkapnya.
Lani menyebut tanah poesaka yang berada di dua deaa tersebut luaasnya mencapai 440 hektare.
"Karena statusnya tidak jelas jadi tidak mungki memberikan penghasilan ke Pemdes maupun Pemkab. Kalau statusnya sudah ditetapkan tanah milik Pemda bisa diaewakan. Ini yang kita lagi upayakan,"jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Batang, Zumratul Aini mengataka bahwa GTRA sudah bekerja dengan mengajukan usulan untuk penetapan atau menegaskan sebagai tanah negera.
"Ini memang masih dikaji di Kementerian, mudah - mudahan segara selesai,"ungkapnya.
Tidak hanya itu, GTRA juga diharapkan dapat menyelesaikan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk HGU swasta yang bermasalah yang harus bisa diaelesaikan.
"Ada beberaoa titik lokasi kawasan hutanyang dihuni masyarakat jadi pemukim dan fasilitas umum, itu juga jadi prioritas kita selesaikan tahun depan,"jelasnya.
Zumratul Aini mengakui banyak permaslaahan tanahtanah, tapi tidak semunaya menjadi objek TORA.
"kita fokus pada objek persoalan tanah yang impeknya luas dulu yang kita usulkan. Dan untuk kesejahteraan masyarakat. Tahun ini prioritas kita tanah peosaka dan tanah HGU eks PT Estu Sumbo di desa Keniten dan Desa Bawang dengan luasan yang totalnya di dua desa itu 17 hektare,"tukasnya.