Update KJP Plus Jadwal Cair November 2023, Ternyata Siswa Bisa Gagal dapat Pencairan Bantuan Karena Ini?

photo author
- Sabtu, 11 November 2023 | 20:06 WIB
Update pencairan bansos KJP plus beserta penyebab kegagalan pencairan KJP Plus bagi KPM siswa penerima
Update pencairan bansos KJP plus beserta penyebab kegagalan pencairan KJP Plus bagi KPM siswa penerima

AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait update bansos KJP Plus yang harusnya sudah dicairkan di awal bulan November 2023 beserta penyebab kegagalan siswa mendapatkan pencairan bantuan KJP Plus.

KJP Plus diberikan kepada siswa siswi berprestasi di sekolah wilayah Provinsi DKI Jakarta akan tetapi masuk ke dalam golongan keluarga tidak mampu di mana bantuan sosial ini bersumber dari dana APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

KJP plus sudah dijadwalkan pencairan alokasi November 2023 yang harusnya sudah terealisasi pada awal bulan ini sedangkan siswa penerima bantuan dapat gagal menerima bantuan dana disebabkan salah satunya menyelewengkan penggunaan dana bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Perkuat Lini Belakang, PSIS Semarang Ikat Barnabas Sobor

KJP Plus Tahap II merupakan salah satu bansos yang dinanti pencairan pada bulan November 2023.

Bansos KJP Plus diperuntukkan bagi KPM Siswa Penerima di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2019, manfaat utama yang dapat diterima oleh penerima KJP Plus, sebagai berikut:

- Seluruh warga DKI Jakarta dapat memperoleh pendidikan yang layak dan dapat menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK.

Baca Juga: Pilpres 2024 Berpotensi Satu Putaran, Prabowo-Gibran Juaranya, Ini Penjelasan Lembaga Survei Indo Barometer

- KJP Plus membantu meningkatkan mutu pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diharapkan dapat meningkat secara signifikan.

- Peningkatan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar dan menengah.

Sasaran pemberian bantuan melalui KJP Plus ini diberikan kepada siswa siswi pada jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat yang ingin menimba ilmu di bangku sekolah dengan menerima subsidi biaya pendidikan dan uang tunai untuk pemenuhan kebutuhan sekolah.

Penerima KJP plus wajib terdata oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai keluarga tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Baca Juga: Konser Aftershine Rumah Kita Fest di Pekalongan Dipadati Puluhan Ribu Penonton

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X