Tak Miliki Izin Sumur Bor, PAM Tirtayasa Dilaporkan ke Polres Pekalongan Kota

photo author
- Senin, 13 November 2023 | 17:02 WIB
Ketua Ormas Bintang Adhyaksa Didik Pramono melaporkan Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan ke SPKT Polres Pekalongan kota (Kontributor Batang Muslihun)
Ketua Ormas Bintang Adhyaksa Didik Pramono melaporkan Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan ke SPKT Polres Pekalongan kota (Kontributor Batang Muslihun)

 

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM-- Ketua Ormas Bintang Adhyaksa Didik Pramono melaporkan Perumda Tirtayasa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pekalongan Kota.

Pelaporan atas dugaan penggunaan sumur bor yang tidak mengantongi izin.

'Hari ini kami resmi melaporkan Perumda Tirtayasa ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Pekalongan Kota," kata Ketua Ormas Bintang Adhyaksa, Didik Pramono, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Jamu Rahasia Burung Perkutut Gacor, Hanya Cukup 1 Bahan Saja Mau Coba Membuat? Ini Caranya!

Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan ujarnya, memiliki 33 sumur bor yang digunakan untuk menyuplai air kebutuhan pelanggannya tidak memiliki perizinan.

"Ini menjadi dasar kita melaporokan ke Polres Pekalongan Kota. Ada juga dasar laporan polisi lainnya yang belum bisa saya utarakan hari ini. Nanti akan kita sampaikan perkembangannya," kata Didik.

Berkaitan dengan hasil uji lab, Didik Pramono juga menyatakan air Perumda Tirtayasa tidak layak konsumsi.

Baca Juga: Burung Perkutut Anda Tiba-tiba Mati? Awas, Bisa Saja Penyebabnya Virus Ini!

"Dasar laporan ke polisi berkaitan dengan hasil uji lab adalah air PDAM dinyatakan tidak layak konsumsi baik untuk minum atau memasak meski itu sudah melalui proses pemanasan,"kata Didik.

Ia menyebutkan bahwa kandungan air PDAM juga memiliki kadar kimia tinggi.

Daftarnya ada di lampiran hasil uji lab yang dikeluarkan oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Pekalongan.

Baca Juga: Kampung Unik di Jawa Tengah Ini Sering Didatangi Kawanan Kera, Minta Makanan Warga?

"Jadi rekomendasi yang dikeluarkan Labkesda itu air PDAM secara penggunaan hanya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan non konsumsi," ujar Didik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X