Namun demikian untuk kebutuhan mandi dan sejenisnya sebenarnya masih diperbolehkan.
Akan tetapi pada kasus tertentu seperti di Kelurahan Panjang Wetan sudah muncul keluhan gatal-gatal. Jumlahnya sangat lumayan banyak.
Baca Juga: bank bjb Dukung Ekonomi Hijau, Tawarkan Sukuk Pemerintah ST011 dengan Harga Menarik
Sementara itu, Analis Sumber Air Tanah ESDM Provinsi Jawa Tengah Wilayah Serayu Utara, Bagas Kurnia Jati menyatakan seluruh sumur bor yang dimiliki PDAM Kota Pekalongan tidak memilki izin.
Namun, sudah ada lima sumur bor yang masih dalam proses pengajuan izin.
"Hanya saja sejak 2015 tidak ada kelanjutannya.
Artinya itu tetap tidak berizin,"ungkap Bagas.
Ia menyebutkan bahwa sumur bor yang tidak berizin menjadi kewenangan penegak hukum karena masuk pelanggaran pidana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.
Sedangkan ESDM hanya melakukan monitoring dan pengawasan sumur bor yang berizin.
Semuanya ada laporan berkala berkaitan dengan izin debit air.
"Jadi setiap orang yang menggunakan debit air bawah tanah untuk kegiatan usaha wajib dilengkapi dengan izin usaha. Adapun ada pelanggaran perizinan maka menjadi kewenangan APH untuk menegakkan hukum,"tukas Bagas Kurnia Jati.