AYOSEMARANG.COM -- UMK Brebes 2024 dituntut naik 40 persen, jadi segini nilainya jika dikabulkan.
Tuntutan UMK Brebes 2024 ini disuarakan di depan Kantor DPRD Kabupaten Brebes pada Selasa 14 November 2023.
Dalam aksi tersebut, para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Militan (Sebumi) menuntut kenaikan UMK Brebes 2024 sebesar 40 persen.
Baca Juga: UMP Riau Naik Sudah Diumumkan Disnakertrans Segini Besarannya!
Tuntutan kenaikan ini merupakan angka yang besar, dan jika dikabulkan maka akan ada selisih banyak antara UMK tahun 2023 dan tahun 2024.
Diketahui, UMK Brebes 2023 adalah sebesar Rp2.018.836,52.
Besaran nilai kenaikan upah minimum yang dituntut ini dikatakan karena menyesuaikan dengan harga bahan pokok yang tengah melambung.
Namun untuk tuntutan kenaikan upah minimum ini, pemerintah masih belum memberikan keputusan.
Baca Juga: UMK Kota Semarang 2024 Dikabulkan Rp3,8 juta? Ini Daftar UMK Semarang 5 Tahun Terakhir
Diagendakan bahwa penetapan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023, sementara UMK 2024 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2023.
Lantas berapa perkiraan nilai UMK Brebes 2024?
Estimasi UMK Brebes 2024 Sesuai Tuntutan Buruh
Perhitungannya yakni UMK 2023 + 40% = UMK 2024
Baca Juga: UMP 2024 Jabar Disetujui Naik 4 Persen? Ini Daftar UMK Jawa Barat 2024 Tertinggi Kabupaten Ini