Rp2.018.836,52 + Rp807.534,61 = Rp2.826.371,13
Itulah estimasi UMK Brebes 2024, di mana karyawan bisa gajian hingga Rp2,8 juta, apabila tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 40 persen dari buruh disetujui oleh pemerintah.(*)
Rp2.018.836,52 + Rp807.534,61 = Rp2.826.371,13
Itulah estimasi UMK Brebes 2024, di mana karyawan bisa gajian hingga Rp2,8 juta, apabila tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 40 persen dari buruh disetujui oleh pemerintah.(*)