Apalagi sekarang sedang ada tuntutan buruh secara besar-besaran yang tergabung di dalam KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) yang menuntut akan adanya kenaikan upah minimum sebesar 15 persen.
Hasil keputusan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi maupun Kabupaten Kota akan ditetapkan dengan rentang waktu paling lambat tanggal 21 November 2023 dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November 2023.
Berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2021, untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini kota Balikpapan maka alur atau mekanisme penentuan kenaikan UMK Balikpapan 2024, dirinci sebagai berikut:
- Perhitungan penyesuaian nilai upah minimum Provinsi Kalimantan Timur dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Balikpapan.
- Hasil perhitungan disampaikan kepada Wali Kota Balikpapan untuk direkomendasikan kepada PJ Gubernur Kalimantan Timur melalui dinas melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur.
- PJ Gubernur Kalimantan Timur meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur dalam menetapkan upah minimum Kota Balikpapan yang direkomendasikan oleh Wali Kota Balikpapan.
- Upah minimum Kota Balikpapan ditetapkan dengan Keputusan PJ Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk penetapan UMK Balikpapan 2024 memang belum ada pengumuman resmi dari PJ Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Akmal Malik.
Akan tetapi jika melihat dan memakai acuan berapa estimasi kenaikan UMK Balikpapan 2024 dapat dilihat dari penetapan besaran UMK Balikpapan tahun 2023 yang lalu.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2023, tanggal 6 Desember 2022, nilai UMK Balikpapan tahun 2023 sebesar Rp3.324.273,80.
Besaran ini naik 6,6 persen dibandingkan tahun 2022 dengan kenaikan sebesar Rp205.876.
Lalu bagaimanakah estimasi besaran UMK Balikpapan 2024 apakah ada kenaikan secara signifikan?
Untuk estimasi kenaikan UMK Balikpapan 2024, Jika keputusan resmi terkait kenaikan upah minimum atau UMP mengikuti tahun sebelumnya yaitu 6,6% maka untuk perhitungan prosentase UMK tiap tahun biasanya mengalami kenaikan tidak lebih atau sama dengan 1%.
Pemerintah menetapkan kenaikan UMK pada tahun 2023 dengan prosentase maksimal tidak lebih dari 10% melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa kenaikan UMK tahun 2023 tidak boleh lebih dari 10% dengan perhitungan UMK menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.