Jadi kenaikan prosentase UMK Balikpapan 2024 ini diestimasi sebesar 7% mengacu dari kenaikan tahun 2023 sebesar 6,6% ditambahkan 0,4% atau kurang dari 1%.
Jika estimasi kenaikan UMK Balikpapan 2024 sebesar 7% maka untuk besaran upah minimum yang diterima dapat diprediksi sebesar Rp3.556.972,966 atau naik Rp232.699,166 dibandingkan tahun 2023.
Estimasi UMK Balikpapan 2024 ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.
Itulah informasi terkait dengan estimasi UMK Balikpapan 2024 yang dipastikan akan mengalami kenaikan per 1 Januari 2024 akan tetapi prosentase kenaikan tidak mencapai 15 persen. Semoga bermanfaat! ***