Lalu berapakah kenaikan UMP di wilayah Provinsi Jawa Timur tahun 2024?
Untuk UMP dan UMK Provinsi Jawa Timur dan tiap kabupaten kota sendiri pada tahun 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/189/KPTS/013/2022, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2023.
Dalam surat keputusan tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2023 mengalami kenaikan 7,8% dibandingkan tahun 2022.
Untuk besaran kenaikan upah minimum tahun 2024, Gubernur Khofifah Indar Parawansa sudah mengumumkan penetapan UMP Jawa Timur 2024 yang naik sebesar 6,13 persen atau setara dengan Rp125.000 dibandingkan tahun 2023.
Jadi untuk besaran UMP Jawa Timur 2024 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 dari Rp2.040.244,30 menjadi Rp2.165.244,30.
Keputusan kenaikan UMP ini sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Senin (20/11/2023).
Walaupun kenaikan UMP Jawa Timur 2024 yang sudah resmi diputuskan sebesar 6,13 persen ini tidak sesuai dengan tuntutan buruh yang tergabung dalam KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) yang menginginkan adanya kenaikan upah minimum sebesar 15 persen.
Kenaikan upah minimum Provinsi Jawa Timur sebesar 6,13% ini didasarkan pada pada penetapan kenaikan UMP pada tahun 2023 yang lalu di mana pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2023 di bawah 10% melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa kenaikan UMP tahun 2023 tidak boleh lebih dari 10% dengan perhitungan UMP dihitung menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Keputusan penetapan UMP Jawa Timur 2024 yang sudah resmi diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan penetapan UMK Jatim 2024 yang rencananya baru akan diputuskan tanggal 30 November 2023 ini diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.
Lalu berapakah perhitungan estimasi UMK Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Timur tahun 2024?
Jika mengacu pada kenaikan UMP Jawa Timur 2024 sebesar 6,13 persen maka besaran UMK kabupaten kota di Jawa Timur dirinci sebagai berikut:
1. UMK Kota Surabaya tahun 2024 sebesar Rp4.525.479,19 (UMK 2023) + 6,13% menjadi Rp4.802.891,06 per bulan
2. UMK Kota Gresik tahun 2024 sebesar Rp4.522.030,51 (UMK 2023) + 6,13% menjadi Rp4.799.230,98 per bulan
3. UMK Kabupaten Sidoarjo tahun 2024 sebesar Rp4.518.581,85 (UMK 2023) + 6,13% menjadi Rp4.795.570,917 per bulan