Semakin tinggi serapan tenaga kerja di suatu sektor perekonomian maka besaran nilai upah minimum di tiap kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat yang diterima oleh buruh atau pekerja setiap bulannya juga selalu menjadi prioritas agar dilakukan evaluasi dan monitoring setiap tahun.
Untuk penetapan UMP dan UMK tahun 2024 ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Dewan Pengupahan Provinsi dan Daerah selalu melakukan pemantauan berkala dan evaluasi terhadap besaran UMP dan UMK yang berlaku di tahun 2023, sudah sesuai atau atau belum terhadap standar pemenuhan kebutuhan dan kelayakan hidup masyarakat di Provinsi Jawa Barat selama satu tahun terakhir.
Melihat dari Besaran UMP Barat 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Dalam keputusan tersebut menetapkan besaran UMP Jawa Barat 2023 sebesar Rp1.986.670,17 naik 7,88 persen atau sebesar Rp 145.109,2 dibanding UMP tahun 2022 yang sebesar Rp1.841.487,31.
Penetapan UMP tahun ini berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Lalu berapakah UMP Jawa Barat tahun 2024 yang akan berlaku pwr 1 Januari 2024?
Keputusan resmi terkait kenaikan UMP Jawa Barat diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pada hari Selasa 21 November 2023.
Sebagai dasar atau acuan penentuan berapa besaran kenaikan UMP Jawa Barat 2024 ini, Pemerintah terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat beserta pakar/ akademisi, dan serikat pekerja sudah melakukan rapat pleno dan koordinasi.
Rapat ini bertujuan untuk membahas mengenai studi KLH dan pemantauan laju perekonomian dan kebutuhan hidup masyarakat serta tingkat inflasi makro yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Barat selama satu tahun terakhir ini.
Perhitungan penetapan UMP Jawa Barat 2024 juga diperoleh berdasarkan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah dengan nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.
Nilai alfa dapat diartikan sebagai indeks tertentu yang ditentukan berdasarkan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata- rata atau median upah yang mendasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Memang sebelum keputusan resmi terkait kenaikan UMP Jawa Barat 2024 ini diumumkan, maraknya aksi buruh Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menuntut adanya kenaikan upah minimum sebesar 15 persen yang diberlakukan tahun 2024.
Akhirnya setelah melewati berbagai tahapan mulai dari monitoring, evaluasi, dan koordinasi secara berkala maka sudah diputuskan untuk UMP Jawa Barat 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen dibandingkan tahun 2023.
UMP Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan melalui perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Besaran UMP Jawa Barat tahun 2024 ini sebesar Rp2.057.495 dibandingkan dengan UMP Jawa Barat tahun 2023 yang ditetapkan Rp1.986.670 sehingga kisaran kenaikan sebesar Rp70.825.