Untuk penerapan standar upah minimum ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.
UMP Jawa Barat 2024 merupakan standar besaran upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.
Sedangkan perhitungan UMK tiap kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 memang belum resmi diumumkan dan batas waktu penentuan besaran UMK sampai 30 November 2023.
Lalu berapa perhitungan estimasi UMK Jabar 2024 untuk Daerah Karawang, Bekasi , dan Bandung tahun 2024?
Jika mengacu pada kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 3,57 persen maka dapat dihitung estimasi UMK Jabar 2024 untuk daerah Karawang, Bekasi, dan Bandung dengan rincian sebagai berikut:
1. UMK Kabupaten Karawang 2024 sebesar Rp5.176.179,07 (UMK 2023) + 3,57% menjadi Rp5.360.968,66 per bulan
2. UMK Kota Bekasi 2024 sebesar Rp5.158.248,20 (UMK 2023) + 3,57% menjadi Rp5.342.397,66 per bulan
3. UMK Kabupaten Bekasi 2024 sebesar Rp5.137.575,44 (UMK 2023) + 3,57% menjadi Rp5.320.986,88 per bulan
4. UMK Kota Bandung 2024 sebesar Rp4.048.462,69 (UMK 2023) + 3,57% menjadi Rp4.192.992,81 per bulan
5. UMK Kabupaten Bandung 2024 sebesar Rp3.492.465,99 (UMK 2023) + 3,57% menjadi Rp3.617.147,03 per bulan
Itulah informasi terkait dengan estimasi UMK Jabar 2024 untuk daerah Karawang, Bekasi, dan Bandung menggunakan formulasi perhitungan kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 3,57 persen. Semoga bermanfaat! ***