AYOSEMARANG -- Berikut ini adalah UMK 2024 Tangerang kota dan kabupaten setelah kenaikan UMP 2,50 persen.
Kabar gembira untuk warga Tangerang kota dan Kabupaten karena UMK tahun 2024 dipastikan akan naik.
Oleh karena naiknya upah minimum Provinsi Banten tahun depan maka diprediksi UMK 2024 Tangerang kota dan kabupaten juga naik.
PJ Gubernur Banten diketahui telah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2024 naik sebesar 2,50 persen.
Nah berikut adalh adalah estimasi UMK 2024 untuk Tangerang kota dan kabupaten jika naik pada tahun depan dihitung menggunakan formulasi Kemnaker.
UMK 2024 Tangerang kota dan kabupaten etelah UMP Naik 2,50 Persen jadi Segini
1. UMK 2023 Kota Cilegon adalah Rp4.657.222 (UMK 2023) + 2,50% = Rp 4.773.652
2. UMK 2023 Kota Tangerang adalah Rp4.584.519 (UMK 2023) + 2,50% = Rp4.699.131
3. UMK 2023 Kota Tangerang Selatan adalah Rp4.551.451 (UMK 2023) + 2,50% = Rp 4.665.237
4. UMK 2023 Kabupaten Tangerang adalah Rp4.527.688 (UMK 2023) + 2,50% = Rp 4.640.880
5. UMK 2023 Kabupaten Serang adalah Rp4.492.961 (UMK 2023) + 2,50% = Rp4.605.285
6. UMK 2023 Kota Serang adalah Rp4.090.799 (UMK 2023) + 2,50% = Rp 4.193.068
Adapun UMK 2024 Tangerang dan Serang ini akan ditetapkan paling lama tanggal 30 November 2023.