BATANG, AYOSEMARANG.COM-- Sengketa tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun antara Sunyoto dan pihak lain kembali mencuat ke permukaan setelah terjadi insiden kontroversial akhir pekan lalu.
Tanah yang telah menjadi sumber konflik antara Sunyoto dan pihak lain kembali memanas setelah upaya pengembalian batas dilakukan pada tanggal 12 September 2023.
Tanah tersebut berupa sawah dengan luasan 4.629 meter persegi yang berlokasi di blok Sikere Kelurahan Kesepuhan Kecamatan Batang. Sedangkan yang dikuasai oleh Suyudin seluas 1.2 53 meter persegi yang ditanami padi.
Baca Juga: Arti 599 dalam Bahasa Gaul yang Viral TikTok Adalah? Ternyata 'Kode' tentang Perbuatan Ini
Sejak tahun 2018, tanah yang dimiliki oleh Sunyoto yang merupakan warisan dari orangtuanya telah menjadi pusat perhatian dalam sengketa hukum dengan Susilowati yang akhirnya diputuskan oleh pengadilan sebagai milik Sunyoto. Dengan putusan Pengadilan Negri Batang nomor : 22/pdt./2021/pn.btg, tanggal l16 maret 2022.
Hasil banding pun tetap dimenangkan oleh Sunyoto dengan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 169/pdt/2022/pt.smg, tgl 10 Juni 2022.
Kemudian Putusan Kasasi Nomor, 4152 k/pdt/2022, tgl 22 desember 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) nomor :33/g/2021/PTUN.SMG.
Namun, peristiwa baru terjadi setelah sebagian tanah tersebut diambil oleh Suyudin, yang kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Sunyoto sendiri telah mengalami kesulitan untuk mempertahankan kepemilikan atas tanahnya.
"Ini bukanlah hal yang mudah bagi saya. Saya telah berusaha keras untuk mempertahankan tanah yang menjadi mata pencaharian keluarga saya," ujar Sunyoto dalam wawancara eksklusif, Sabtu (25/11/2023).
Pengembalian batas terhadap sertifikat hak milik atas tanah nomor 04577 atas nama Sunyoto dilaksanakan pada tanggal 12 September 2023.