Jelang Penetapan UMK Jawa Barat 2024, Ini Pesan Pj Gubernur Jabar

photo author
- Minggu, 26 November 2023 | 13:19 WIB
Ilustrasi Pesan Pj Gubernur Jabar jelang penetapan UMK Jabar 2023 (Pexels.com/Robert Lens)
Ilustrasi Pesan Pj Gubernur Jabar jelang penetapan UMK Jabar 2023 (Pexels.com/Robert Lens)

AYOSEMARANG.COM-- Menjelang penetapan UMK Jawa Barat 2024, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin meminta semua pihak untuk menahan diri serta bersabar.

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga dapat dicari solusi yang terbaik terkait akan kenakan UMK Jawa Barat 2024.

Dilansir AyoSemarang.com dari jabarprov.go.id, PJ Gubernur Jawa Barat, mengatakan akan melakukan langkah-langkah strategis untuk tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis dan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Bila Usulan Kenaikan Disetujui Gubernur, UMK 2024 Bekasi Jadi Segini....

Seperti yang kita ketahui, pada tanggal 21 November lalu, Bey telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp.2.057.495.

Dimana UMP 2024 untuk Jawa Barat mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp2.986.670, atau kenaikannya sebesar Rp70.825.

Perhitungan UMP 2024 ini pun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sendiri akan diumumkan paling lambat pada 30 November mendatang.

Baca Juga: Sentuh Angka Rp5 Juta Lebih? Inilah 3 Daerah dengan Kenaikan UMK Tertinggi di Jawa Barat 2024

Hingga saat ini pun Kabupaten/Kota sedang melaksanakan perumusan rekomendasi mengenai kenaikan UMK 2024.

Diketahui pula sudah ada yang membuat rekomendasi UMK 2024 kepada Pejabat Gubernur Bey Machmudin, yakni di antaranya adalah:

1. Kota Sukabumi

2. Kota Banjar

Baca Juga: Cek UMK Kalimantan Tengah 2024, UMP Naik 2,53 Persen. Palangkaraya Bukan Tertinggi, Barito Utara Raup 3,6 Juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Sumber: jabarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X