3. Kabupaten Ciamis
Ketiga daerah itu pun merekomendasikan dengan mendasarkan pada PP No.51 Tahun 2023.
Sedangkan untuk Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan UMK 2024 yakni sesuai dengan tuntutan pekerja.
Semua rekomendasi dari Kabupaten/Kota tersebut pun direncanakan akan dibahas pada 27 November sebelum ditetapkan pada 30 November 2023.
Bey pun mengharapkan semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga segala isu dan perdebatan akan dicarikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.
Sehingga dalam menyikapi dinamika saat ini menjelang penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten 2024 di Jawa Barat, Bey pun menghimbau semua pihak untuk dapat menahan diri serta bersabar.
Itulah informasi mengenai usulan penetapan UMK Jawa Barat 2024. Semoga Bermanfaat.***