Dari penjelasan di atas makan dapat disimpulan jika umat muslim melaksanakan ibadah puasa Ayyamul Bidh 2 hari saja itu hukumnya diperbolehkan dan tidak harus menggantinya di lain hari karena puasa sunah.
Dari penjelasan di atas makan dapat disimpulan jika umat muslim melaksanakan ibadah puasa Ayyamul Bidh 2 hari saja itu hukumnya diperbolehkan dan tidak harus menggantinya di lain hari karena puasa sunah.
Editor: adib auliawan herlambang