AYOSEMARANG.COM -- Berikut adalah 5 daerah di Jawa Barat atau Jabar yang mengusulkan kenaikan UMK 2024 hingga 14 persen.
Pada tanggal 21 November 2023 lalu, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jabar 2024 sebesar Rp2.057.495.
UMP Jabar 2024 mengalami kenaikan 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya sebesar Rp70.825.
Baca Juga: Bocaran! UMK Kota Semarang 2024 Mepet Rp3,2 Juta, Selisih Jauh dari Upah Minimum Banjarnegara
Keputusan ini pun langsung disambung dengan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024 dari 27 daerah yang ada di Jawa Barat.
Adapun 5 daerah di Jawa Barat ternyata mengusulkan kenaikan UMK 2024 hingga 14 persen lebih, di mana kebanyakan daerah mengusulkan kenaikannya mentok di angka 3 persen lebih.
Dengan mengalami kenaikan yang hingga 14 persen ini pun tentunya mendapat sambutan baik dari para buruh yang sebelumnya menuntut kenaikan sebesar 15 persen.
Dirangkum AyoSemarang.com dari berbagai sumber, berikut adalah 5 daerah di Jabar dengan usulan kenaikan UMK 2024 hingga 14%.
Baca Juga: UMK Kota Semarang 2024 Jadi 3,6 Juta atau Hanya 3,1 Juta? Ini Rambu-rambu dari Pemkot
1. Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar 13,99%.
Bila usulan tersebut disetujui maka UMK Kabupaten Bekasi 2024 yaitu Rp5.158.248,20 (UMK 2023) + 13,99% = Rp5.879.887 per bulan.
2. Kota Bekasi
Baca Juga: UMK Klaten 2024 NAIK Jadi Segini, Apakah Sama dengan Kenaikan UMP Jateng 2024?