IV/b: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IV/c: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IV/d: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IV/e: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca Juga: Hari Pertama Tahapan Kampanye, Pemprov Jateng Belum Terima Surat Cuti Kepala Daerah Termasuk Gibran
Sebelum gaji pensiunan PNS dapat dicairkan, pensiunan PNS harus melalukan proses otentikasi terlebih dahulu hingga berhasil.
Sebagai informasi, otentikasi merupakan proses verifikasi yang dilakukan oleh Pensiunan PNS, agar dapat dipastikan bahwa gaji pensiun masi diterima oleh yang berhak.
Sebelum melakukan pencairan, otentikasi dapat dilakukan berdasarkan beberapa skala, sebagai berikut:
1. Proses otentikasi yang dilakukan secara satu bulan sekali bagi penerima dana veteran.
Baca Juga: Hari Pertama Tahapan Kampanye, Pemprov Jateng Belum Terima Surat Cuti Kepala Daerah Termasuk Gibran
2. Proses otentikasi yang dilakukan secara dua bulan sekali bagi penerima pensiun sendiri/yatim/janda yang tidak memiliki ahli waris lain lagi.
3. Proses otentikasi yang dilakukan secara tiga bulan sekali bagi penerima pensiun yang masih memiliki ahli waris (anak/pasangan).
Proses otentikasi pencairan gaji dan tunjangan pensiunan PNS dapat dilakukan di kantor Taspen, atau di kantor mitra bayar yang ditunjuk oleh Taspen, seperti bank dan Kantor POS.
Akan tetapi saat melakukan otentikasi tidak jarang juga mengalami kendala sehingga menyebabkan proses otentikasi gagal.
Baca Juga: Asyik! UMK Banyumas 2024 Naik 4,02 Persen Mulai Tahun Depan? Prediksi Besarannya Segini