INFO UMK Bandar Lampung 2024 Lebih Tinggi dari Way Kanan? Cek Upah 15 Daerah Provinsi Lampung Capai 3 Juta

photo author
- Senin, 4 Desember 2023 | 12:23 WIB
INFO UMK Bandar Lampung 2024
INFO UMK Bandar Lampung 2024

Seperti contohnya UMK Bandar Lampung 2024 sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung yang mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B- M/243/HI.01.00.00/X1/2023 tanggal 15 November 2023.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu, dari 15 kabupaten/kota, hanya lima daerah yang besar UMK nya di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Lampung, antara lain Kota Bandar Lampung, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Way Kanan, dan Kota Metro.

Adapun enam kabupaten/kota lainnya memiliki besaran UMK di bawah UMP. Dikarenakan besaran UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP maka perhitungan UMK disamakan dengan nominal UMP Lampung 2024.

Sedangkan UMK untuk empat kabupaten/kota menggunakan besaran UMP karena belum ada Dewan Pengupahan.

Berikut daftar ketetapan UMK Lampung 2024 yang berlaku per 1 Januari 2024.

1. Kota Bandar Lampung: Rp3.103.631
2. Kabupaten Mesuji: Rp2.903.310
3. Kabupaten Lampung Selatan: Rp2.889.193
4. Kabupaten Way Kanan: Rp2.885.122
5. Kota Metro: Rp2.726.104
6. Kabupaten Lampung Tengah: Rp2.716.496,33
7. Kabupaten Lampung Timur: Rp2.716.496,33
8. Kabupaten Lampung Utara: Rp2.716.496,33
9. Kabupaten Lampung Barat: Rp2.716.496,33
10. Kabupaten Tulang Bawang: Rp2.716.496,33
11. Kabupaten Pringsewu: Rp2.716.496,33
12. Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp2.716.496,33
13. Kabupaten Tanggamus: Rp2.716.496,33
14. Kabupaten Pesisir Barat: Rp2.716.496,33
15. Kabupaten Pesawaran: Rp2.716.496,33

Berdasarkan hasil keputusan UMK Lampung 2024, UMK Bandar Lampung 2024 menjadi yang tertinggi yaitu Rp3.103.631.

UMK Bandar Lampung 2024 naik sebesar Rp112.282 dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp2.991.349.

Untuk UMK daerah selain Kota Bandar Lampung, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Way Kanan, dan Kota Metro, nominal mengikuti hasil ketetapan UMP Lampung 2024 karena ada daerah yang UMK lebih rendah dari UMP Lampung, dan ada pula daerah yang tidak memiliki Dewan Pengupahan Daerah di kabupaten masing-masing sehingga upah minimumnya menjadi Rp2.716.496,33.

Itulah informasi terkait dengan hasil keputusan UMK Bandar Lampung 2024 beserta UMK Lampung 2024 di 14 kabupaten lainnya yang berlaku per 1 Januari 2024. Semoga bermanfaat! ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X