Harapan pemerintah dengan adanya program ini akan dapat bermanfaat untuk masyarakat sehingga dapat mengurangi biaya sehari-hari yang biasanya dialokasikan untuk membeli kebutuhan dalam memasak.
Biasanya memasak menggunakan LPG dan harus membeli tiga hari sekali, pemanfaatan subsidi rice cooker ini dapat menghemat pengeluaran tersebut.
Pelaksanaan program pembagian rice cooker gratis ini bagi pemerintah dapat mengurangi subsidi impor LPG 3kg yang digunakan untuk memasak sedangkan untuk PLN program ini dapat meningkatkan penjualan dan konsumsi listrik perkapita secara lebih signifikan serta mendukung program pemanfaatan teknologi memasak dengan lebih efektif dan bersih.
Sehingga dalam hal ini pemerintah membuat kebijakan program untuk pembagian Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) atau rice cooker kepada masyarakat pada bulan Desember 2023 ini.
Dilansir dalam laman resmi Kementerian ESDM RI, kebijakan pembagian rice cooker yang rencananya akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan Desember 2023 ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
Wacana perubahan tentang pemanfaatan LPG 3kg dari pemerintah sebagai pendukung utama memasak menjadi peningkatan sumber daya listrik dalam pemenuhan kebutuhan hidup akan direalisasikan seiring dengan berjalannya program pembagian AML atau rice cooker kepada masyarakat.
AML atau rice cooker yang dibagikan berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
Untuk jenis rice cooker yang akan diberikan sendiri terdiri dari satu paket lengkap, antara lain satu set rice cooker, buku petunjuk penggunaan rice cooker, kartu garansi, dan brosur rekomendasi pola pemakaian rice cooker.
Berdasarkan Pasar 10 ayat 3 Permen ESDM 11/2023, kriteria rice cooker yang akan diberikan, antara lain rice cooker berkapasitas 1,8-2,2 liter dan dilengkapi stiker dengan tulisan Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan” yang tidak mudah luntur atau dilepas, merupakan produksi asli dalam negeri dengan ketentuan SNI 7859:2013 dan SNI 60335-2-15:2011, serta terdapat stiker hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi penanak nasi.
Lalu apa saja persyaratan untuk mendapatkan rice cooker gratis dari program pemerintah Kementerian ESDM RI ini?
Ada beberapa persyaratan penerima bantuan rice cooker Kementerian ESDM, sebagai berikut:
1. Pelanggan PLN pada tegangan rendah berdaya 450 VA sampai dengan 1.300 VA yang berdomisili di daerah tersedia listrik 24 jam menyala.
2. Rumah tangga tidak memiliki AML (Alat Listrik Menyala).
Pembagian AML atau rice cooker kepada masyarakat diberikan hanya satu kali kepada setiap penerima dengan kriteria tertentu.
Lalu bagaimana mekanisme penerimaan dan penyaluran program rice cooker gratis dari Pemerintah ini?
Bagi penerima rice cooker gratis harus memenuhi kualifikasi yang sudah tertera di atas, setelah itu kepala desa atau lurah setempat akan mengusulkan siapa saja yang berhak mendapatkan rice cooker gratis ini.