Polres Pekalongan Berhasil Ungkap Aksi Penculikan Remaja 14 Tahun, Pelaku Kenal Korban di Medsos

photo author
- Kamis, 14 Desember 2023 | 16:20 WIB
Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi saat konferensi pers di Mapolres setempat. (Kontributor Batang/Muslihun)
Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi saat konferensi pers di Mapolres setempat. (Kontributor Batang/Muslihun)


PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM-- Sebuah kejadian penculikan di Kecamatan Kandangserang, Pekalongan menjadi perbincangan hangat di media sosial belakangan ini.

Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadimengonfirmasi kebenaran video viral tentang penculikan remaja 14 tahun yang menjadi sorotan.

"Kami ingin memberikan klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial mengenai dugaan penculikan di Kandangserang, Pekalongan. Kejadian ini memang benar terjadi, dan kami sedang mengusut lebih lanjut," ujar Kapolres, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga: Wingstop Resmi Buka Cabang di Mall Paragon Semarang, Ada Promo Khusus Selama Masa Opening

Peristiwa Penculikan tersebut melibatkan pelaku berusia 14 tahun yang berinisial P, yang terlibat dalam dugaan penculikan terhadap korban sebaya.

Keduanya sebelumnya berkenalan melalui media sosial dan setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, pelaku mulai merencanakan pertemuan dengan korban.

Menurut AKBP Wahyu , saat pertemuan tersebut, korban menyatakan niatnya untuk pergi dengan izin keluarga, namun pelaku tidak mengizinkan.

Baca Juga: 5 Jenis Perkutut Katuranggan Ini Bawa Tuah Keramat Tarik Rejeki: Wow Tembus Puluhan Juta, Paling Dicari Kolektor!

Pelaku malah merampas handphone korban, memaksa tangannya, dan membawa korban masuk ke dalam truk ekspedisi yang digunakan untuk mengangkut barang.

"Kami menduga bahwa pelaku berusaha membawa kabur korban tanpa seizin keluarga. Tindakan tersebut sangat serius dan melibatkan pasal-pasal hukum yang bersifat perlindungan anak," ungkap AKBP Wahyu.

Untungnya, warga sekitar berhasil menangkap pelaku sebelum kaburnya berhasil dilakukan.

Baca Juga: International Conference Unisma Malang 2023, Sharing Hasil Riset, Buka Wawasan Pengembangan Ilmu Pengetahuan

Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek dan selanjutnya kepada penyidik PPA Polres Pekalongan.

"Saat ini, pelaku sudah dalam tahanan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Kapolres.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X