Gawat! Lakukan 2 Hal Ini di Media Sosial Bisa Bikin Pegawai Dipecat Perusahaan, Awas Runyam

photo author
- Sabtu, 16 Desember 2023 | 11:09 WIB
Ilustrasi. Lakukan 2 hal ini di media sosial bisa bikin pegawai dipecat perusahaan. Bisa runyam. (Unsplash.com/Georgia de Lotz)
Ilustrasi. Lakukan 2 hal ini di media sosial bisa bikin pegawai dipecat perusahaan. Bisa runyam. (Unsplash.com/Georgia de Lotz)

 

AYOSEMARANG.COM-- Jangan lakukan 2 hal ini di media sosial jika kamu masih ingin bekerja di perusahaan kamu sekarang.

Di jaman media sosial seperti sekarang, sering dijumpai konten digital yang terkait aktivitas seorang pegawai dan pekerjaannya.

Namun ternyata jangan sembarangan karena kamu melakukan 2 hal ini bisa terancam dipecat sebagai pegawai. Salah satunya posting rahasia perusahaan.

Baca Juga: Gokil! Honda Siap Bawa Skutik Baru Honda Forza 125 cc, Pesaing Yamaha Nih!

Bekerja apalagi di perusahaan ternama, adalah sebuah kebangaan tersendiri.

Apalagi jika mendapatkan pekerjaan impian tersebut dilalaui dengan proses panjang.

Maka tidak heran, banyak pegawai baru yang langsung membuat postingan tentang pekerjaan dan perusahaannya itu.

Baca Juga: Transformasi Bawa BRI Catatkan Kinerja Cemerlang di Usianya Yang Ke-128

Membuat konten soal perusahaan, ternyata jika dilakukan tidak hati-hati alias serampangan bisa mendatangkan petaka dalam bentuk PHK.

Salah satu kreator konten yang kerap membagikan konten seputar dunia kerja, Apri Rokh di TikTok @
aprirokh_ membagikan 2 hal yang bisa bikin pegawai dipecat karena postingan media sosial.

1. Sebarkan rahasia perusahaan

Sering menjumpai WhatsApp Story atau Instagram Story berupa foto laptop atau PC berisi pekerjaan yang kita lalukan?

Baca Juga: Begini Cara PerawatanTanaman Kentang agar Berbuah Banyak, Terbukti Banyak Petani Berhasil!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: TikTok @ aprirokh_

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X