Ternyata Bisa Lho Buat Anti Petir dari Bambu, Begini Cara Buatnya! Ide Kreatif Untuk Keselamatan

photo author
- Minggu, 17 Desember 2023 | 10:38 WIB
Ternyata Bisa Lho Buat Anti Petir dari Bambu, Begini Cara Buatnya! Ide Kreatif Untuk Keselamatan/ unsplash
Ternyata Bisa Lho Buat Anti Petir dari Bambu, Begini Cara Buatnya! Ide Kreatif Untuk Keselamatan/ unsplash

AYOSEMARANG.COM-- Cara membuat anti petir dari bambu ternyata cukup mudah lho. Ini bisa kamu praktikkan dengan alat-alat sederhana.

Nah, ide kreatif membuat anti petir dari bambu ini begitu disarankan untuk keselamatan. Dalam hal ini, membuat satu bukanlah suatu hal yang sia-sia.

Ngomong-ngomong, apakah Anda tahu apa gunanya anti petir ini? Nah, ini berguna untuk menangkal petir yang menyambar.

Maksudnya, jika ada petir yang menyambar di dekat anti petir, itu akan dialihkan ke sana, pada akhirnya itu akan menyambar dan masuk ke dalam bumi.

Bagaimana, tentunya ini sangat berguna untuk keselamatan ketika petir menyerang, iyakan? Apakah Anda tertarik untuk membuatnya?

Sebenarnya, anti petir dari bambu ini cukup mudah untuk dibuat lho, ada beberapa komponen dalam ide kreatif kali ini.

Beragam bahan yang dibutuhkan dalam hal ide kreatif cara membuat anti petir dari bambu untuk keselamatan adalah sebagai berikut:

- bambu ukuran 2-3 meter

- 2 batang besi pendek, hollow dan beton

- kabel NYAF 25 meter

• Cara pembuatan:

1. Kupas kulit kabel bagian atas, kemudian rapikan dengan cara dililit-lilit. Untuk bagian yang dikupas adalah sepanjang 50 cm.

2. Kemudian, masukkan besi beton ke lubang bambu, tonjolkan 20 cm besinya ya. Ini akan digunakan di langkah selanjutnya.

3. Nah, lilitkan kabel ke sepanjang beton tadi. Untuk lilitannya dibuat dengan jarak 2 cm ya, jangan terlalu renggang atau rapat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X